Dumai – Penggunaan perangkat komunikasi radio yang tidak sesuai standar teknis kembali menjadi perhatian regulator spektrum frekuensi radio. Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) di wilayah Riau diimbau untuk tidak menggunakan booster (penguat daya) maupun melakukan modifikasi “racing HT” karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan gangguan frekuensi.
Potensi Gangguan Spektrum Frekuensi
Penggunaan booster atau modifikasi peningkatan daya pancar pada HT dapat menyebabkan interferensi terhadap pengguna frekuensi lain. Gangguan ini tidak hanya berdampak pada komunikasi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan vital seperti komunikasi penerbangan, pelayaran, dan komunikasi darurat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan frekuensi radio wajib sesuai izin dan perangkat yang digunakan harus memenuhi standar teknis yang telah disertifikasi.
Dasar Hukum Larangan
Larangan penggunaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi atau penggunaan frekuensi tanpa izin mengacu pada regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengatur kewajiban izin penggunaan spektrum frekuensi radio serta penggunaan perangkat yang memenuhi standar teknis.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mengatur pengelolaan penggunaan frekuensi radio secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Statement BALMON Wilayah Sumatera – Pekanbaru
Pengawasan penggunaan frekuensi radio di wilayah ini dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pekanbaru yang berkedudukan di Pekanbaru.
Dalam keterangannya, pihak BALMON menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pengguna radio terhadap standar teknis perangkat.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna frekuensi radio, termasuk komunitas komunikasi radio masyarakat, agar tidak menggunakan perangkat tambahan seperti booster maupun melakukan modifikasi peningkatan daya pancar pada HT. Penggunaan perangkat yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan interferensi dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
BALMON juga menegaskan bahwa pengawasan spektrum frekuensi radio dilakukan secara rutin melalui monitoring lapangan maupun penertiban perangkat ilegal.
“Apabila ditemukan penggunaan perangkat radio yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penyitaan perangkat dan proses hukum lebih lanjut.”
Imbauan Kepada Anggota RAPI
Sebagai organisasi resmi komunikasi radio masyarakat, anggota RAPI diharapkan:
Menggunakan perangkat sesuai spesifikasi pabrikan
Tidak menambah booster atau power amplifier ilegal
Tidak melakukan modifikasi peningkatan daya pancar (racing HT)
Menggunakan frekuensi sesuai izin dan ketentuan organisasi
Menjaga etika komunikasi radio yang tertib dan profesional.

1️⃣ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
🔗 Halaman resmi / sumber hukum
UU ini merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, ditetapkan 8 September 1999 dan sampai sekarang masih berlaku.
UU ini juga menggantikan UU Telekomunikasi sebelumnya (UU No. 3 Tahun 1989).
⬇️ Download PDF UU 36/1999
UU ini mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan telekomunikasi secara nasional termasuk kewajiban penggunaan perangkat sesuai standar dan ketentuan hukum telekomunikasi.
2️⃣ Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
🔗 Halaman resmi / sumber hukum
PP ini mengatur tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit secara nasional.
PP ini ditetapkan 11 Juli 2000 dan masih berlaku (dengan perubahan sebagian oleh PP 46 Tahun 2021).






